Lapor pajak yaitu kewajiban bagi pemilik wajib pajak yang terdaftar secara resmi, termasuk untuk perorangan. Untuk melapor pajak biasanya dalam bentuk surat pemberitahuan atau kalau dalam istilahnya yaitu SPT, ada SPT Masa (bulanan) dan SPT tahunan.
Saat ini alasannya yaitu majunya teknologi internet, menciptakan pemerintah tentu harus memanfaatkannya biar memudahkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak penghasilannya, yaitu dengan cara lapor online.
Baca juga : Cara Daftar Akun DJP Online Bagi Wajib Pajak
Istilah lapor pajak online ini disebut dengan e-Filing. Agar sanggup memakai akomodasi layanan ini, teman harus mendaftarnya. Bagi Sobat yang terdaftar sebagai wajib pajak pribadi, Syarat yang diminta paling utama biar sanggup mendaftar online nanti yaitu mempunyai isyarat EFIN.
Langkah biar sanggup mendapat Kode EFIN ketika ini hanya sanggup didapatkan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) untuk aktivasi pertama kali.
Dokumen bagi wajib pajak pribadi
Untuk meminta isyarat EFIN, teman harus membawa berapa dokumen persyaratan yang disiapkan, hal ini biar tidak terjadi membuang-buang waktu alasannya yaitu dokumen tidak lengkap. Dokumen yang diminta diantaranya :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu NPWP
- E-mail aktif
- Nomor telepon (HP) aktif
Tata cara mendapat isyarat EFIN menurut pengalaman admin
Setelah dokumen siap, kita pergi ke kawasan KPP. Saat di pintu masuk, menurut pengalaman dan pendapat saya diseluruh kawasan KPP niscaya ada pegawai pajak setidaknya yang membantu apa yang akan kita urus didekat pintu masuk.
Biasanya teman akan ditanya domisili ktp dimana, pajak jenis apa (misal pajak pribadi) dokumen yang dipersiapkan serta dikasih formulir untuk kita isi. Untuk persyaratan e-mail dan nomor HP, akan di isi pada formulir ini.
Setelah formulir sudah di isi teman akan disuruh membawanya bersama 2 dokumen sebelumnya (fotocopy ektp dan npwp) pergi keruangan pengurusannya untuk mengantri (berdasarkan pengalaman saya, mungkin ditempat teman berbeda). Sepertinya bab untuk pengurusan EFIN dipisahkan, alasannya yaitu prosesnya hanya dibawah 5 menit, itu pengalaman saya langsung yang saya ingat.
Setelah mendapat giliran kita tinggal memberitahu "ingin aktivasi EFIN" atau juga sanggup "ingin mendapat isyarat EFIN". nantinya pihak pegawai akan meminta formulir kita beserta dokumen sebelumnya. Proses bab ini tidak usang sob, kita akan diminta tanda tangan pada sebuah kertas sehabis itu akan diberikan sobekan kertas dibawahnya berupa isyarat EFIN.
Akhirnya tamat deh, teman gres boleh pulang. Kode EFIN ini tinggal kita daftarkan di website https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Perlu diketahui bahwa isyarat EFIN ini tidak ada masa aktifnya, jadi sebaiknya teman simpan kalau perlu dicatat sebagai antisipasi apabila kertas yang diberikan hilang, Dan jangan juga memberikannya kepada orang lain alasannya yaitu bersifat rahasia.
Baca juga : Fitur - Fitur Yang Harus Ada Pada Aplikasi Payroll
Oh iya, mungkin sebagian dari teman ada yang masih gundah mengenai duduk kasus perpajakan, sayapun pada awalnya juga bingung. tapi alasannya yaitu mendapat beberapa saran dari orang, bila ingin bertanya sanggup melalui akun twitter resmi pajak dari pemerintah. username nya yaitu @kring_pajak sanggup dibilang responnya cepat, tetapi tidak 24 jam, hanya beroperasi setiap hari senin-jumat dari jam 8 pagi sampai 4 sore.
Intinya yaitu kita harus bertanya terlebih dahulu bila memang belum paham, sekian dari saya.
0 Komentar untuk "Cara Mendapat Instruksi Efin Untuk Lapor Online Pajak Pribadi"