Lapor pajak yaitu suatu kewajiban bagi siapapun yang sudah terdaftar secara resmi, selama ini lapor pajak hanya sanggup dilakukan secara pribadi ke kantor direktorat pajak terdekat menurut domisili. Tapi seiring perkembangan teknologi khususnya internet, lapor pajak sudah sanggup dilakukan secara online.
Berdasarkan artikel sebelumnya yang sudah saya bahas, semoga sanggup melaksanakan lapor pajak secara online, 2 hal utama yang harus dimiliki yaitu Nomor NPWP dan instruksi EFIN semoga sanggup kita daftar data pajak kita. Setelah mempunyai kedua data tersebut, sahabat sudah sanggup melaksanakan pendaftaran pengguna DJP Online.
Lihat juga : Cara mendapat instruksi EFIN untuk Lapor Online Pajak Pribadi
Sobat sanggup mengikuti alur langkah-langkahnya dari saya untuk mendaftar akun DJP Online.
1. Buka halaman pendaftarannya berikut → https://djponline.pajak.go.id/registrasi
2. Terdapat 3 kolom yang wajib diisi,
- Kolom pertama isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kolom kedua isi instruksi EFIN (hanya angka)
- dan terakhir instruksi keamanan
3. Selanjutnya akan membuka halaman gres lagi yang akan menampilkan data berupa :
- Nama Wajib Pajak, yang sudah otomatis akan menampilkan nama kita
- Email, apabila masih kosong tinggal kita isi, saya sarankan gunakan email aktif dan masih sahabat gunakan tentunya
- Nomor Handphone, potongan ini juga saya sarankan gunakan nomor yang masih aktif. jangan lupa angka awalan 0 diubah dengan instruksi negara, misal: nomor saya 081234567891 ubah jadi 6281234567891
- Password, gunakan password berupa kombinasi angka dan huruf
- Konfirmasi Password, ketik ulang kembali password untuk mengusut apakah benar
4. Akan timbul pesan bertuliskan Registrasi berhasil dilakukan, cek email Anda dan lakukan aktivasi, silahkan sahabat cek pesan masuk di email yang sahabat gunakan untuk mendaftar akun DJP Online.
5. Dalam email, cari Judul pesannya [DJP Online] Aktivasi dikirim oleh efiling@pajak.go.id, jikalau sudah ada sahabat buka isi pesan tersebut. didalam pesan tersebut berupa proposal untuk membuka tautan yang diberikan dalam bentuk url untuk mengaktifkan akun sobat, kita tinggal klik saja.
6. Setelah mengklik tautan tersebut sahabat akan membuka halaman tab gres yang menampilkan pesan Aktivasi akun BERHASIL Silakan klik tombol OK untuk ke sajian Login, hingga disini maka pendaftaran akun DJP Online sahabat sudah sukses.
7. Kita klik saja OK pesan tersebut sebab nantinya sahabat akan pergi ke halaman login, urlnya berikut https://djponline.pajak.go.id/account/login
, gunakan nomor NPWP dan password untuk masuk akun.
Catatan !!!
*Pada point ke-5 pastikan url yang diberikan didalam pesan email kiriman dari DJP Online harus dibuka sebab hanya berlaku selama 1x24 jam (1 hari) semenjak masuk di email di DJP Online.
0 Komentar untuk "Cara Daftar Akun Djp Online Bagi Wajib Pajak"